IJTIHAD

 PENGERTIAN IJTIHAD


kata ijtihad secara etimilogis berarti "BERSUNGGU-SUNGGUH DALAM MENGGUNAKAN TENAGA, BAIK FISIK MAUPUN PIKIRAN".kata ijtihad seperti yang di kemukakan oleh imam al-ghazali, biasanya tidak digunakan kecuali pada hal yang mengandung kesulitan. menurut kalangan ulama hanafiah, mendefinisikan ijtihad sebagai pengerahan kemampuan untuk menemukan kesimpulan hukum syar'i sampai ke tingkat zanni (dugaan keras) sehingga mujtahid itu merasakn tidak lagi dapat melakukan upaya melebihi dari apa yang di lakkukannya itu.


MENURUT ISTILAH

menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan secara maksimal, baik untuk mengeluarkanhukum syar'i maupun dalam penerapannya.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, ijtihad terbagi menjadi DUA, yaitu ;
 ijtihad untuk membentuk atau mengeluarkan hukum dari dalilnya dan ijtihad untuk menerapkan hukum. 
ijtihad dalam bentuk kedua ini akan selalu ada selama umat islam mengamalkan ajaran agamanya. tugas mujtahidin semacam ini adalah menerapkan hukum islam, termasuk hasil ijtihad para ulama terdahulu.
   perintah mengembalikan sesuatu kepada Al-Qur'an dan sunnah adalah peringatan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsunya sekaligus mewajibkan untuk kembali kepada Allah SWT. dan Rasul nya. melakukan ijtihad itulah yang dimaksud mengembalikan sesuatu kepada allah SWT. dan Rasul nya. hal ini dapat kita jumpai pada suatu riwayat, ketika mua'dz bin jabal di utus rasulullah saw Ke yaman.
    ia menjawab pertanyaan rasulullah saw. tentang cara memutuskan hukum. ia menjelaskan secara berurutan, yaitu dengan A-Qur'an, kemudian sunnah rasulullah saw, dan selanjutnya melakukan ijtihad.

SYARAT-SYARAT MENJALANKAN IJTIHAD

1. Mengerti makna yang di kandung oleh ayat hukum yang di kandung Al-Qur'an baik secara bahasa baik maupun menurut syariah.

2. mengetahui hadits hukum, baik secara bahasa maupun secara syara'

3. Mengetahui ayat atau hadits yang di mansukh (telah di batalkan atau di ganti oleh allah swt. dan rasulnya) dan mengetahui ayat atau hadits yang menaskh atau mengganti

4. mengetahui masalah yang sudah menjadi ijma' menyangkut hukum dan tempatnya.

5. mengetahui seluk beluk qiyas

6. menguasai bahasa arab dan ilmu bantu yang berhubungan denganya.

7. mengetahui ilmu usul fiqih.

8. mampu menangkap tujuan syariat dalam merumuskan suatu hukum.

FUNGSI IJTIHAD

Imam syafi'i dalam bukunya Ar-Risalah menjelaskan bahwa hukum yang di kandung oleh Al-Qur'an dapat menjawab berbagai permasalahan kehidupan manusia harus digali dengan kegiatan ijtihad. oleh karna itu,Allah swt mewajibkan hamba hambanya untuk berijtihad dalam upaya menimba hukum dari sumbernya (Al-Quran dan sunnah) hal ini menggabarkan betapa pentingnya kedudukan ijtihad di samping Al-qur'an dan sunnah. 
  Adapun fungsi ijtihad sebagai berikut;
1. untuk menguji kebenaran riwayat hadits yang tidak sampai ke tingkat hadits mutawir, seperti hadits ahad.

2. Sebagai upaya memahami redaksi ayat atau hadits yang pengertianya tidak tegas sehingga secara langsung tidak dapat di pahami kecuali dengan ijtihad.

3. Untuk mengembangkan prinsip hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunnah. seperti dengan Qiyas istihsan .dan muslahat mursallah.

4. Pengembangan prinsip hukum dalam Al-Quran dan sunnah karena ayat dan hadits hukum yang jumlahnya sangat terbatas dapat menjawab masalah yang jumlahnya tidak terbatas.

     BENTUK-BENTUK  IJTIHAD

  -IJMA 
ijma merupakan kesepakatan para pakar islam tentang hukum suatu masalah yang belum di sebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits, kesepakatan seluruh mujtahid tentang hukum syara' ini belum di temukan hukumnya setelah rasulullah saw wafat. berpegang pada hasil ijma' di perbolehkan berdasarkan QS. An-Nisa/4:59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلً.

artinya; 
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.
Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya


Setiap muslim di samping di perintahkan untuk taat dan patuh kpd Allah swt, dan rasullnya , juga harus taat kepada yang mempunyai keahlian (kekuasaan) di bidangnya, termasuk para mujtahid (ulama). contoh ijma' adalah mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang masih terpisah , kemudian membukanya sebagai mushaf. juga mengenai di perbolehkan atau tidaknya bayi tabung. donor atau transfusi darah, dan donor kornea mata.


    -QIYAS
menurut istilah, qiyas berarti menetapkan hukum suatu masalah atau kejadian yang tidak ada hukumnya dengan masalah yang sudah ada hukumnya, karena di antara keduanya ada persamaan illat (sebab-sebab hukum) contohnya mengharamkan minuman keras. haramnya minuman ini karena di qiyaskan dengan khamar yang di sebutkan dalam Al-Qur'an (QS.Al-Maidah/5:90-91).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُ
-
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

terjemahan;
90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
 antara keduanya terdapat persamaan 'illat (sebab,alasan,atau sifat), yaitu sama sama memabukan atau najis.

Komentar